KECAMATAN KARANGBINANGUN

Pengumuman Libur Kantor Pelayanan Kecamatan Karangbinangun

pengumuman
Kamis, 30 April 2026
2x dilihat
Foto: Pengumuman Libur Kantor Pelayanan Kecamatan Karangbinangun

PENGUMUMAN LIBUR PELAYANAN KANTOR KECAMATAN KARANGBINANGUN KABUPATEN LAMONGAN DALAM RANGKA HARI BURUH INTERNASIONAL

Kantor Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan menginformasikan penutupan sementara layanan administrasi sehubungan dengan Hari Libur Nasional dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional. Seluruh aktivitas pelayanan publik di kantor kecamatan akan diliburkan pada Jumat, 1 Mei 2026.

Penetapan libur operasional ini merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Kebijakan ini berlaku serentak bagi seluruh instansi pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.

Masyarakat di wilayah Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan dihimbau untuk menyesuaikan jadwal pengurusan dokumen kependudukan maupun administrasi lainnya. Penyesuaian waktu ini perlu diperhatikan agar warga tidak datang ke kantor kecamatan pada saat operasional sedang dihentikan.


Pelayanan publik akan dibuka kembali secara normal pada hari kerja berikutnya, yakni Senin, 4 Mei 2026. Petugas akan kembali melayani kebutuhan masyarakat sesuai dengan jam operasional yang berlaku, mulai pukul 07.30 WIB di Kantor Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan.

Bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, disarankan untuk memanfaatkan layanan digital yang tersedia melalui aplikasi atau portal resmi Pemerintah Kabupaten Lamongan. Beberapa layanan administrasi tetap dapat diakses secara mandiri melalui platform daring guna memudahkan warga tanpa harus hadir secara fisik.

Pemerintah Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul akibat penyesuaian jadwal ini. Pengumuman ini disampaikan agar masyarakat dapat merencanakan pengurusan administrasi dengan lebih baik.

Warga yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai prosedur layanan setelah hari libur dapat memantau akun media sosial resmi atau papan pengumuman di Kantor Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan. Kami mengapresiasi pengertian seluruh masyarakat Desa di wilayah Karangbinangun atas kebijakan ini.

KECAMATAN KARANGBINANGUN KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Karang Binangun No. 22, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62293
  • karangbinangun@lamongankab.go.id
  • (0322) 3382620
  • +628563343980
Logo Branding Lamongan
© 2026 Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan