KECAMATAN KARANGBINANGUN

Penertiban alat pencari ikan (Liar) di sepanjang sungai Bengawan Jero #aksiberdampak

informasi
Kamis, 07 Mei 2026
23x dilihat
Foto: Penertiban alat pencari ikan (Liar) di sepanjang sungai Bengawan Jero #aksiberdampak

PENERTIBAN ALAT PENCARI IKAN ILEGAL DI SEPANJANG ALIRAN SUNGAI BENGAWAN JERO KECAMATAN KARANGBINANGUN

Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui jajaran Kecamatan Karangbinangun menjadwalkan kegiatan penertiban dan pembongkaran alat pencari ikan liar di sepanjang aliran sungai Bengawan Jero. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 7 Mei 2026, dengan menyisir area sungai yang melintasi wilayah Kecamatan Karangbinangun.

Pelaksanaan penertiban ini merupakan hasil kolaborasi antara personel Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantib) Kecamatan Karangbinangun bersama petugas teknis dari PU SDA Kuro. Sinergi ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus sungai dan menjaga ekosistem perairan di wilayah tersebut.



Area penyisiran dimulai dari titik aliran sungai di Desa Karanganom hingga berakhir di Desa Ketapang, Kecamatan Karangbinangun. Petugas akan melakukan tindakan tegas berupa pembongkaran terhadap segala bentuk alat tangkap ikan yang dipasang secara ilegal dan dinilai menghambat aliran air.

Camat Karangbinangun menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk merespons laporan mengenai banyaknya hambatan di sungai yang berpotensi memicu masalah lingkungan. "Penertiban ini difokuskan pada pembersihan alat tangkap ikan yang tidak sesuai aturan demi kepentingan masyarakat yang lebih luas," ungkapnya.

Keberadaan alat pencari ikan liar di sepanjang Bengawan Jero selama ini diidentifikasi sebagai salah satu penyebab terganggunya drainase dan sirkulasi air di Kecamatan Karangbinangun. Melalui pembersihan ini, diharapkan fungsi sungai sebagai sarana pengairan dan pengendalian banjir dapat kembali optimal.

Pemerintah Kecamatan Karangbinangun mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga yang beraktivitas di sekitar sungai, untuk mendukung kelancaran agenda ini. Warga diminta tidak memasang kembali alat tangkap permanen yang dapat merusak struktur sungai atau menghalangi arus air di masa mendatang.

Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan atau koordinasi wilayah, dapat menghubungi kantor Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan pada jam kerja. Transparansi dan kerja sama warga sangat diperlukan demi ketertiban lingkungan bersama.

KECAMATAN KARANGBINANGUN KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Karang Binangun No. 22, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62293
  • karangbinangun@lamongankab.go.id
  • (0322) 3382620
  • +628563343980
Logo Branding Lamongan
© 2026 Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan