KECAMATAN KARANGBINANGUN

Aksi penertiban alat pencari ikan Liar di sungai blawi

berita
Kamis, 21 Mei 2026
77x dilihat
Foto: Aksi penertiban alat pencari ikan Liar di sungai blawi

PEMERINTAH KECAMATAN KARANGBINANGUN AGENDAKAN AKSI PENERTIBAN ALAT PENCARI IKAN LIAR DI SUNGAI BLAWI

Pemerintah Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan mengagendakan pelaksanaan Aksi Penertiban Alat Pencari Ikan Liar yang berlokasi di Sungai Blawi. Kegiatan penertiban ini dijadwalkan berlangsung pada tanggal 21 Mei 2026 sebagai bentuk pengawasan terhadap aktivitas perikanan di wilayah sungai setempat. Informasi agenda ini dipublikasikan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian ekosistem perairan.

Pelaksanaan aksi di Sungai Blawi ini difokuskan pada pengawasan dan pembersihan alat-alat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau tergolong liar. Penertiban ini bertujuan untuk mencegah penggunaan sarana penangkapan ikan yang berpotensi merusak habitat perairan sungai. Melalui langkah penertiban yang terukur, kelestarian sumber daya alam di aliran sungai dapat terjaga.

Penyelenggaraan kegiatan penertiban ini melibatkan pihak-pihak terkait yang berwenang dalam pengawasan wilayah dan perairan di lingkungan Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan. Seluruh unsur pelaksana bertugas melakukan penyisiran di sepanjang aliran Sungai Blawi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Koordinasi antarpihak dilakukan untuk memastikan kegiatan berjalan dengan aman dan tertib.

Masyarakat sekitar dan para pelaku usaha perikanan diimbau untuk mendukung pelaksanaan aksi penertiban ini demi kebaikan bersama. Kesadaran untuk tidak menggunakan alat pencari ikan liar menjadi kunci utama dalam menjaga ketersediaan populasi ikan di perairan umum. Partisipasi aktif warga dalam mematuhi aturan penangkapan ikan sangat diharapkan dalam menjaga ketertiban wilayah.

Penyelenggaraan penertiban ini memberikan manfaat langsung bagi keberlanjutan ekosistem Sungai Blawi di Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan. Penataan aktivitas penangkapan ikan yang teratur dapat melindungi ekosistem sungai dari kerusakan jangka panjang. Langkah pengawasan ini akan terus dievaluasi guna memastikan kelestarian lingkungan perairan tetap terjaga secara berkelanjutan.

Posting Lainnya

KECAMATAN KARANGBINANGUN KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Karang Binangun No. 22, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62293
  • karangbinangun@lamongankab.go.id
  • (0322) 3382620
  • +628563343980
Logo Branding Lamongan
© 2026 Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan