PEMERINTAH KECAMATAN KARANGBINANGUN GELAR SOSIALISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PERIODE 2027-2035
Pemerintah Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan menyelenggarakan agenda Sosialisasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk masa jabatan periode tahun 2027 hingga 2035. Kegiatan ini dilaksanakan guna memberikan pemahaman komprehensif mengenai regulasi dan mekanisme kepengurusan BPD mendatang. Seluruh pemangku kepentingan desa dan unsur masyarakat diundang untuk mengikuti jalannya sosialisasi ini.
Penyelenggaraan sosialisasi bertujuan untuk menyampaikan petunjuk teknis serta ketentuan regulasi terbaru terkait proses pembentukan BPD. Melalui forum ini, para peserta mendapatkan penjelasan detail mengenai tugas, fungsi, serta wewenang BPD dalam pemerintahan desa. Pemahaman yang merata menjadi landasan penting dalam menjaga tata kelola desa yang akuntabel.
Pelaksanaan kegiatan ini melibatkan jajaran Pemerintah Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan beserta para perwakilan dari tingkat desa. Para peserta yang hadir akan mendiskusikan berbagai aspek persiapan pembentukan anggota BPD untuk periode 2027–2035. Keterlibatan lintas pihak ini memastikan proses perencanaan berjalan transparan dan berlandaskan ketentuan hukum.
Materi sosialisasi berfokus pada alur mekanisme pemilihan, persyaratan calon anggota, hingga penetapan kepengurusan BPD. Penyampaian informasi secara terstruktur ini membantu pihak desa dalam mempersiapkan tahapan pelaksanaan di wilayah masing-masing. Langkah persiapan sejak dini sangat diperlukan agar seluruh tahapan dapat berjalan tertib dan lancar.
Kegiatan sosialisasi ini memberikan manfaat nyata dalam memperkuat sinergi antara lembaga desa dan pemerintah kecamatan. Masyarakat dapat memahami peran strategis BPD sebagai wadah penyalur aspirasi warga di tingkat desa. Penyelenggaraan agenda ini diharapkan mampu mendukung kelancaran administrasi pemerintahan desa di wilayah Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan.
