
Bea Cukai Gresik melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan periode November 2025 hingga Februari 2026 berupa 8,59 juta batang rokok ilegal dan 203,5 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang melanggar ketentuan, setelah melalui proses penindakan, pengamanan, hingga penetapan status hukum karena pelaku tidak diketahui.
Dengan persetujuan Menteri Keuangan, barang-barang tersebut dimuat dan dikirim ke lokasi pemusnahan di Kabupaten Malang untuk dihancurkan hingga tidak memiliki nilai ekonomis, sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan barang milik negara sekaligus upaya nyata melindungi masyarakat dan industri yang patuh serta mengamankan potensi penerimaan negara.
Kegiatan ini juga menjadi momentum edukasi kepada masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan berperan aktif dalam mencegah peredarannya.
